Cari Blog Ini

Selasa, 10 April 2012

10 adab Ziarah di Kota Madinah



 “Janganlah kalian bersusah payah melakukan perjalanan jauh kecuali ke tiga mesjid: Masjidil Harom, Masjidku ini (masjid nabawi) dan Masjid Al-Aqsha”. (H.R Bukhori)

Hadits di atas menjadi dalil tentang tidak boleh melakukan perjalanan jauh ke tempat mana saja dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah di tempat yang ia kunjungi.

Sehubungan dengan itu, ada adab-adab yang mesti diperhatikan oleh orang-orang yang datang ke kota Madinah. Antara lain:
1)     Hendaknya niat utamanya adalah untuk berziarah ke masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam nabi S.A.W jika dilihat berdasarkan hadits di atas.
2)   Disyariatkan untuk berziarah ke masjid Nabawi dan masjid Quba. Krn shalat di masjid Nabawi pahalanya sama dengan shalat 1000x diselainnya, kecuali masjidil Harom (Muttafaq alaih). Adapun masjid Quba, nabi bersabda:
“Barangsiapa yang berwudhu ditempat tinggalnya lalu datang ke masjid Quba dan shalat di dalamnya (fardhu maupun shunat) maka baginya pahala umroh”. (H.R Tarmidzi)
3)    Tidak ada dalil shahih tentang keutamaan shalat di Madinah, selain kedua masjid tersebut.
4)   Disyariatkan untuk berziarah ke tiga kuburan. Yaitu:
a.      Kuburan nabi S.A.W dan kedua sahabatnya yang utama, yakni Abu Bakr dan Umar radhiyallahu anhuma.
b.     Kuburan Baqi’ (sebelah timur masjid Nabawi)
c.      Kuburan syuhada uhud
5)   Ketika melewati kuburan Rasulullah dan kedua sahabat beliau dr sisi depan, hendaknya menghadap ke arah kuburan sambil mengucapkan salam kpn Nabi dan mendoakannya dengan memperhatikan adab dan suara yang lembut.
6)    Kemudian saat di depan kuburan Abu Bakr & Umar r.a, ucapkan salam dan mendoakan keduanya.
7)   Menjauhi praktek-praktek ziarah yang dilarang dalam syariah islam, yaitu:
a.      Berdoa kepada Rasulullah, istighotsah (mohon pertolongan disaat susah), minta dimudahkan segala urusan dll. Sebab doa adalah ibadah yang tidak boleh ditujukan kepada selain Allah S.W.T (H.R Tirmidzi)
b.     Meletakkan tangan di dada seperti dalam posisi shalat. Para sahabat tidak pernah melakukan yang seperti ini. Andaikata itu baik, pasti mereka telah mendahului kita dalam amalan tsb.
c.      Mengusap-usap dinding kubur atau bag. apapun yang ada di dalam masjid karena tidak ada sunnahnya dan tidak pernah dilakukan salafus shalih. Dan ini bisa menjurus kepada kesyirikan.
d.     Thawaf (mengelilingi) kuburan nabi. Ini hukumnya haram. Karena thawaf hanya disyariatkan di Ka’bah ( QS, Al-Hajj:29).
e.     Meninggikan suara disisi kuburan nabi. Krn ini perbuatan yang tidak pantas. (QS Al-Hujuraat: 2-3)
f.       Menghadap kekuburan Nabi dr jarak jauh, baik dari dalam atau luar masjid, dan mengucapkan salam kepada beliau. Bahkan ada sebagian keluarga mereka yang titip salam untuk Nabi S.A.W. padahal ini tidak ada sunnahnya sama sekali. Justru yang disunnahkan adalah memperbanyak shalawat & salam kepada Nabi krn hal itu akan disampaikan oleh para malaikat kepada beliau. Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang berkeliling (di muka bumi) untuk menyampaikan salam dari umatku (H.R. An-Nasa’i)
8)   Tidak ada keharusan antara syariat haji/umroh dengan ziarah (kubur nabi). Bisa saja seorang berhaji/umroh lalu kembali, tanpa melakukan haji/umroh. Sebagaimana bisa saja orang melaksanakan haji/umroh dan ziarah sekaligus dalam satu perjalanan. Adapun haditsnya adalah:
a.      Barangsiapa berhaji tapi tidak berziarah (kuburku) maka ia telah menyia-nyiakan aku.
b.     Barangsiapa berziarah kekuburku sepeninggalku maka seolah-olah telah berziarah kepadaku saat aku hidup.
c.      Barangsiapa berziarah kuburku bagi ia berhak mendapat syafaatku. Maka hadits-hadits tersebut adalah maudhu’, atau dhoif jiddan sebagaimana ditegaskan imam Ad-Duruquthni, ibn Taimiyyah, ibnu Hajar dll.
9)     Ziarah kubur Nabi memang disyariatkan berdasarkan keumuman hadits: silahkan kalian berziarah kbur, krn hal itu dapat mengingatkan kalian akan (kehidupan) akhirat. (H.R. Ibnu Majah).
10)Adapun ziarah kuburan Baqi’ dan syuhada uhud maka itu hukumnya mustahab (dianjurkan) sepanjang dilakukan secara syar’i. dan menjadi haram jika dilakukan dengan cara-cara bid’ah, wa’iyyadzubillah.

Sumber: Syaikh Abdurrozaq ibn Abdul Muhsin Al-Badr. Kitab Fahdlu Al-Madinah An-Nabawiyah dan disarikan oleh Ust. Irfan H.