psycholotya
Cari Blog Ini
Jumat, 28 Desember 2012
Sabtu, 20 Oktober 2012
Selasa, 10 April 2012
10 adab Ziarah di Kota Madinah
“Janganlah kalian bersusah payah melakukan
perjalanan jauh kecuali ke tiga mesjid: Masjidil Harom, Masjidku ini (masjid
nabawi) dan Masjid Al-Aqsha”. (H.R Bukhori)
Hadits di atas menjadi dalil tentang tidak boleh
melakukan perjalanan jauh ke tempat mana saja dalam rangka taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah di tempat yang ia kunjungi.
Sehubungan dengan itu, ada adab-adab yang mesti
diperhatikan oleh orang-orang yang datang ke kota Madinah. Antara lain:
1)
Hendaknya niat utamanya adalah untuk berziarah ke masjid Nabawi, bukan
ziarah ke makam nabi S.A.W jika dilihat berdasarkan hadits di atas.
2)
Disyariatkan untuk berziarah ke masjid Nabawi dan masjid Quba. Krn shalat
di masjid Nabawi pahalanya sama dengan shalat 1000x diselainnya, kecuali
masjidil Harom (Muttafaq alaih). Adapun masjid Quba, nabi bersabda:
“Barangsiapa yang berwudhu ditempat tinggalnya lalu datang
ke masjid Quba dan shalat di dalamnya (fardhu maupun shunat) maka baginya
pahala umroh”. (H.R Tarmidzi)
3)
Tidak ada dalil shahih tentang keutamaan shalat di Madinah, selain kedua
masjid tersebut.
4)
Disyariatkan untuk berziarah ke tiga kuburan. Yaitu:
a.
Kuburan nabi S.A.W dan kedua sahabatnya yang utama, yakni Abu Bakr dan
Umar radhiyallahu anhuma.
b. Kuburan Baqi’ (sebelah
timur masjid Nabawi)
c.
Kuburan syuhada uhud
5)
Ketika melewati kuburan Rasulullah dan kedua sahabat beliau dr sisi depan,
hendaknya menghadap ke arah kuburan sambil mengucapkan salam kpn Nabi dan
mendoakannya dengan memperhatikan adab dan suara yang lembut.
6)
Kemudian saat di depan kuburan Abu Bakr & Umar r.a, ucapkan salam dan
mendoakan keduanya.
7)
Menjauhi praktek-praktek ziarah yang dilarang dalam syariah islam, yaitu:
a.
Berdoa kepada Rasulullah, istighotsah (mohon pertolongan disaat susah),
minta dimudahkan segala urusan dll. Sebab doa adalah ibadah yang tidak boleh
ditujukan kepada selain Allah S.W.T (H.R Tirmidzi)
b. Meletakkan tangan di
dada seperti dalam posisi shalat. Para sahabat tidak pernah melakukan yang
seperti ini. Andaikata itu baik, pasti mereka telah mendahului kita dalam
amalan tsb.
c.
Mengusap-usap dinding kubur atau bag. apapun yang ada di dalam masjid
karena tidak ada sunnahnya dan tidak pernah dilakukan salafus shalih. Dan ini
bisa menjurus kepada kesyirikan.
d. Thawaf (mengelilingi)
kuburan nabi. Ini hukumnya haram. Karena thawaf hanya disyariatkan di Ka’bah (
QS, Al-Hajj:29).
e. Meninggikan suara
disisi kuburan nabi. Krn ini perbuatan yang tidak pantas. (QS Al-Hujuraat: 2-3)
f.
Menghadap kekuburan Nabi dr jarak jauh, baik dari dalam atau luar masjid,
dan mengucapkan salam kepada beliau. Bahkan ada sebagian keluarga mereka yang
titip salam untuk Nabi S.A.W. padahal ini tidak ada sunnahnya sama sekali.
Justru yang disunnahkan adalah memperbanyak shalawat & salam kepada Nabi
krn hal itu akan disampaikan oleh para malaikat kepada beliau. Sesungguhnya
Allah memiliki para malaikat yang berkeliling (di muka bumi) untuk menyampaikan
salam dari umatku (H.R. An-Nasa’i)
8)
Tidak ada keharusan antara syariat haji/umroh dengan ziarah (kubur nabi).
Bisa saja seorang berhaji/umroh lalu kembali, tanpa melakukan haji/umroh.
Sebagaimana bisa saja orang melaksanakan haji/umroh dan ziarah sekaligus dalam
satu perjalanan. Adapun haditsnya adalah:
a.
Barangsiapa berhaji tapi tidak berziarah (kuburku) maka ia telah
menyia-nyiakan aku.
b. Barangsiapa berziarah
kekuburku sepeninggalku maka seolah-olah telah berziarah kepadaku saat aku
hidup.
c.
Barangsiapa berziarah kuburku bagi ia berhak mendapat syafaatku. Maka
hadits-hadits tersebut adalah maudhu’, atau dhoif jiddan sebagaimana ditegaskan
imam Ad-Duruquthni, ibn Taimiyyah, ibnu Hajar dll.
9) Ziarah kubur Nabi
memang disyariatkan berdasarkan keumuman hadits: silahkan kalian berziarah
kbur, krn hal itu dapat mengingatkan kalian akan (kehidupan) akhirat. (H.R.
Ibnu Majah).
10)Adapun ziarah kuburan Baqi’ dan syuhada uhud maka itu
hukumnya mustahab (dianjurkan) sepanjang dilakukan secara syar’i. dan menjadi
haram jika dilakukan dengan cara-cara bid’ah, wa’iyyadzubillah.
Sumber: Syaikh Abdurrozaq ibn Abdul Muhsin Al-Badr.
Kitab Fahdlu Al-Madinah An-Nabawiyah dan disarikan oleh Ust. Irfan H.
Sabtu, 31 Maret 2012
Jumat, 30 Maret 2012
Langganan:
Postingan (Atom)